Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dilaksanakan sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami arah pembangunan lima tahun ke depan. Kegiatan ini menjadi wadah penyampaian informasi, pendalaman materi, sekaligus ruang dialog antara pemerintah daerah dengan masyarakat, lembaga, serta unsur terkait lainnya.
