PENGHAPUSAN DENDA PBB-P2 TELAH DIBUKA!

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) Anda tanpa denda! Mulai 8 Oktober hingga 26 Desember 2025, Pemkab Asahan memberikan **penghapusan denda otomatis** tanpa perlu pengajuan.



-  Berlaku untuk PBB-P2 hingga tahun 2025

-  Bayar bisa lewat berbagai platform: Bank, marketplace, dan gerai retail

-  Tanpa ribet, tanpa denda saat bayar!


 AYO SEMUANYA... MANFAATKAN KESEMPATAN INI!**

Bayar pajak tepat waktu untuk Asahan yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama