Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) Anda tanpa denda! Mulai 8 Oktober hingga 26 Desember 2025, Pemkab Asahan memberikan **penghapusan denda otomatis** tanpa perlu pengajuan.
- Berlaku untuk PBB-P2 hingga tahun 2025
- Bayar bisa lewat berbagai platform: Bank, marketplace, dan gerai retail
- Tanpa ribet, tanpa denda saat bayar!
AYO SEMUANYA... MANFAATKAN KESEMPATAN INI!**
Bayar pajak tepat waktu untuk Asahan yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan
